Pemerintah Kembali Ajukan RUU Perampasan Aset Koruptor ke DPR

    Pemerintah Kembali Ajukan RUU Perampasan Aset Koruptor ke DPR
    Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah telah mengajukan kembali dua rancangan undang-undang (RUU) terkait pemberantasan korupsi. Kedua RUU itu adalah perampasan aset dalam tindak pidana dan RUU undang pembatasan transaksi uang kartal.

    “Keduanya sudah diajukan ke DPR agar bisa dijadikan undang-undang. Tindak pidana itu bisa segera dirampas kemudian orang berbelanja dalam jumlah tertentu. Ini harus lewat bank agar apa? agar diketahui sumbernya dari mana dan dikirim kemana, ” kata Mahfud di Jakarta Selasa (13/12/2021).

    Sebelumnya Presiden Joko Widodo pada Kamis (9/12/2021) saat berpidato pada puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menegaskan tentang hal ini.

    Rancangan undang-undang ini dikatakan Mahfud sesungguhnya telah diajukan di tahun sebelumnya, 2021. Namun karena beberapa hal dan pertimbangan, DPR-RI belum menyetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Namun berdasarkan keputusan 7 Desember 2021 lalu, DPR ternyata belum juga memasukkan RUU perampasan aset ini ke Prolegnas yang baru. Maka Presiden menyatakan akan mengajukan itu. Kita menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi agar negara ini selamat, ” kata Mahfud.

    Namun dirinya mengaku optimistis ketika mendengar bahwa DPR beranggapan jika undang-undang perampasan aset tindak pidana ini lebih mudah diajukan oleh Presiden. “Nah sekarang sudah ada kesatuan pendapat pemerintah dan DPR. Tinggal pembahasan saja nanti, ” katanya.

    Foto: Sekelompok orang menggelar aksi teatrikal dengan mengenakan topeng kepala tikus di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/12/2021). Aksi tersebut digelar dalam rangka mendukung pemberantasan korupsi pada Hari Anti Korupsi Sedunia. 

    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Jamin Kepastian Hukum untuk Investor...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing

    Ikuti Kami